Rabu 16 Sep 2020 18:32 WIB

Zona Merah di Tangerang Didominasi Klaster Keluarga

Sachrudin imbau masyarakat dapat memantau prosedur karantina mandiri yang benar.

Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan wilayah Gebang Raya, Kecamatan Periuk menjadi lokasi dengan angka kasus positif Covid-19 tertinggi dan masuk zona merah pandemi dengan didominasi klaster keluarga.

"Khususnya di wilayah Kelurahan Gebang Raya, karena saat ini menjadi lokasi dengan angka kasus tertinggi. Statusnya zona merah yang didominasi klaster keluarga, angkanya cukup banyak dan peningkatannya signifikan," kata Sachrudin, Rabu (16/9).

Berdasarkan data dari laman covid19.tangerangkota.go.id per tanggal 16 September 2020 pukul 08.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi terdata ada 1.093 kasus dengan rincian 192 orang dirawat, 846 dinyatakan sembuh dan 55 orang meninggal dunia, sedangkan suspek dirawat ada 791 orang.

Khusus untuk di wilayah Gebang Raya, terdapat 18 orang suspek, 16 orang positif, 42 dinyatakan sembuh dan empat orang meninggal dunia, sedangkan kelurahan lainnya, jumlah kasus positif berada di bawah 10 kasus.

Sachrudin mengatakan perlunya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemkot kembali menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW sebagai langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

"Untuk itu peran dari para ketua RT dan RW sangat diperlukan," tambahnya.

Sachrudin juga mengimbau seluruh masyarakat dapat bekerja sama melakukan pemantauan tentang prosedur karantina mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19, agar proses karantina dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

"Kalau tidak sesuai prosedur bisa dibantu agar mau diisolasi di beberapa fasilitas yang sudah disediakan oleh pemkot, agar angkanya segera turun," ujarnya.

Ia mengungkapkan masyarakat di daerah berisiko tinggi penyebaran Covid-19 dapat memanfaatkan peran lumbung warga di setiap RW untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, terutama mereka yang karantina mandiri di rumah.

"Sesama tetangga harus bisa saling bantu dan tidak mengucilkan warga yang positif Covid-19," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement