Selasa 15 Sep 2020 23:11 WIB

Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kaltara

Total kumulatif pasien yang sembuh ada 394 orang.

Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kaltara (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kaltara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TARAKAN -- Kasus positif COVID-19 bertambah empat orang di Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga secara total kumulatif kasus menjadi 479 orang.

“Empat tambahan positif COVID-19 dari Bulungan berinisial ES (18), RN (51), dan SA (53) terpapar dari transmisi lokal, dan HS (46) dari kontak erat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara Agust Suwandy, di Tanjung Selor, Selasa (15/9).

Sedangkan total kumulatif pasien yang sembuh ada 394 orang, meninggal ada tiga orang, dan yang masih dalam perawatan ada 82 orang. Mereka yang dirawat tersebar di Tarakan 28 orang, 42 orang di Bulungan, sembilan orang di Malinau, dua orang di Nunukan, dan satu orang di Tana Tidung.

Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 64 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut, yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19, serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.

Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19, menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19 serta mengnyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement