REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyoroti aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih mengizinkan konser musik dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Aturan itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada pengumpulan masa dan arak-arakan ya," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam diskusi daring terkait evaluasi penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, Selasa (15/9).
Pasal 63 ayat 1 PKPU 10/2020 menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.
Kemudian Pasal 63 ayat 2 menentukan kegiatan lain itu dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Kemudian, Wisnu juga menyoroti Pasal 65 ayat 2 huruf d terkait rapat umum dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak satu meter antarpeserta. Ia meminta KPU memperhatikan aturan yang berpotensi memicu pengumpulan massa.
"Di pasal 59 itu yang soal debat publik, itu masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup orang," kata Wisnu.