Rabu 16 Sep 2020 01:46 WIB

Satgas PSBB Jakarta Awasi Protokol Kesehatan di Daerah Kumuh

Daerah kumuh rawan menjadi klaster Covid-19.

Satgas PSBB Jakarta Awasi Protokol Kesehatan di Daerah Kumuh. Warga beraktivitas di kawasan pemukiman kumuh di Manggarai, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Satgas PSBB Jakarta Awasi Protokol Kesehatan di Daerah Kumuh. Warga beraktivitas di kawasan pemukiman kumuh di Manggarai, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mengawasi penerapan protokol kesehatan di daerah kumuh yang rawan menjadi klaster Covid-19. Daerah kumuh rawan menjadi klaster Covid-19.

Satgas yang beranggotakan TNI-Polri dan Pemda DKI Jakarta juga telah memetakan beberapa klaster yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. "Contoh, klaster perkantoran, pasar, terminal, dan stasiun kereta. Bahkan sekarang sudah masuk ke klaster perumahan di slum area (daerah kumuh), nanti tim ini akan turun ke sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).

Baca Juga

Untuk bisa menjangkau daerah kumuh tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemda DKI Jakarta membentuk satuan tugas kecil yang berada di tingkat Polsek-Koramil-Kecamatan. Yusri mengatakan satgas skala kecil tersebut akan mengawasi penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB serta menindak tegas terhadap pelanggarnya.

"Kita akan melakukan tindakan tegas tetapi persuasif dan humanis dengan mengharapkan masyarakat mau sadar taat dan disiplin tentang protokol kesehatan 3M 1T, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak usah berkumpul," ujarnya.

Dia mengatakan semua langkah penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat selama pandemi Covid-19. "Kita mengharapkan masyarakat itu bisa di rumah saja, kerja di rumah, sekolah di rumah saja, dua minggu ini kita mengharapkan ada penurunan (angka Covid-19) di Jakarta dengan diberlakukan PSBB, itu harapan kita," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator. Indikator tersebut adalah tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement