REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo untuk menangani pengendalian Covid-19 di sembilan provinsi prioritas. Jokowi meminta fokus pengendalian di provinsi prioritas tersebut dilakukan dengan skala lokal, alih-alih skala besar pada satu provinsi sekaligus.
Lantas seperti apa pembatasan sosial berskala lokal yang dimaksud presiden?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pembatasan sosial berskala mikro atau intervensi skala lokal yang dimaksud presiden bermakna penanganan kasus Covid-19 dalam lingkup yang lebih kecil dari provinsi, bisa tingkat kecamatan, kelurahan, atau RW. Maksudnya, ujar Wiku, apabila ditemukan klaster baru atau sekumpulan kasus di sebuah lingkup kecil wilayah, maka pengendalian dilakukan di area tersebut.
"Sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya. Dan penangannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (15/9).
Pemerintah daerah hendaknya menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dan strategi pembatasan berskala lokal agar penanganan menjadi lebih detail dan fokus.
Jadi, keputusan dalam merespons penambahan kasus Covid-19 di provinsi, kab/kota, selalu berdasarkan data sebaran. pic.twitter.com/4B4slvvf2o
— Joko Widodo (@jokowi) September 14, 2020
Intervensi lokal ini diyakini lebih ampuh karena masing-masing cakupan kecil wilayah punya tanggung jawab dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya. Baik RT, RW, hingga kecamatan memiliki kebijakan tersendiri dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Selain itu, salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah demi menekan penambahan kasus harian dan meningkatkan angka kesembuhan adalah pelaksanaan operasi yustisi. Operasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah, ujar Wiku menggunakan Inpres nomor 6 tahun 2020 terkait penegakan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan potokol kesehatan. Melalui aturan tersebut, pemda diminta bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengupayakan tegaknya protokol kesehatan dan juga pengendalian Covid-19 yang lebih baik.
Satgas memberi catatan kepada 23 kabupaten/kota yang masih betah berada di zona merah selama tiga pekan berurutan. Wiku mengingatkan, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat bahwa penularan Covid-19 harus segera ditekan.
Beberapa daerah yang masuk dalam deretan 23 kabupaten/kota berstatus zona merah selama 3 pekan non-setop adalah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara di DKI Jakarta; Kabupaten Bekasi dan Kota Depok di Jawa Barat; serta Kabupaten Banyuwangi, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur.
"Sekali lagi kami ingatkan agar 23 kabupaten/kota betul-betul dapat perbaiki kondisinya dengan cara promosi kesehatan yang lebih baik agar penularan bisa ditekan dan kondisi risiko bisa ditekan menjadi zona risiko sedang atau rendah," kata Wiku.
Pada Senin (15/9), Luhut mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus secara nasional. Luhut diberi target dua pekan.
"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9).