REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, tidak mengatur jenis sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Ini mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU Nomor 6/2020 ini lebih konkret," ujar Ratna dalam diskusi daring terkait evaluasi penerapan protokol kesehatan dalam pilkada, Selasa (15/9).
Dia menyebutkan, aturan penerapan protokol kesehatan sudah dituangkan dalam PKPU 6/2020, tetapi tidak diatur secara tegas jenis sanksinya. Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pilkada pun memang tidak diatur eksplisit dalam undang-undang (UU) tentang pemilihan.
Sanksi administrasi bagi pelanggaran administrasi yang sudah diatur di UU pemilihan antara lain pembatalan sebagai calon karena melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif atau pelanggaran dana kampanye. Kemudian ada sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye, sanksi denda, penonaktifan sementara penyelenggara, dan diskualifikasi pasangan calon.
"Khusus untuk protokol kesehatan ini sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU," kata Ratna.
Dia menuturkan, jika jenis sanksi tidak diatur di PKPU, maka Bawaslu tidak bisa menyimpulkan rekomendasi sanksi yang bisa ditindaklanjuti KPU. Dalam setiap penanganan pelanggaran administrasi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kepada KPU sebagai eksekutor yang menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar.
Sejauh ini, kata Ratna, penanganan pelanggaran terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak lain.
"Hasil pengawasan, temuan, atau laporan masyarakat ketika berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan melakukan pengkajian dengan waktu tiga hari ditambah dua hari," ujarnya.
Setelah itu, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran administrasi yang kemudian diteruskan kepada jajaran KPU. Akan tetapi, jika ada unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya di luar uu pemilihan, hasil pengkajian akan diteruskan kepada kepolisian, kementerian dalam negeri, atau satuan tugas percepatan penanganan Covid-19.
Namun pola penanganan pelanggaran protokol kesehatan ini masih perlu didiskusikan untuk sejumlah perbaikan. Sehingga kewenangan masing-masing lembaga/institusi lebih jelas dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini penting bagi kami agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dalam penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan," tutur Ratna.