REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai angka 1.639 orang, Senin (14/9). Kenaikan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat setempat.
Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagian besar penambahan kasus positif Covid-19 berasal dari tiga klaster. Klaster-klaster bisa tersebut antara lain keluarga, kantor dan kerumunan massa. Situasi ini tidak lepas dari ketahanan virus yang luar biasa berdasarkan penilaian pakar epidemiologi.
"Jadi ketahanan yang namanya virus, yang dulu nempel di benda hanya beberapa jam, sekarang sudah hitungan hari, dan sudah sampai pada udara," ucap Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (14/9).
Penyebaran Covid-19 setidaknya harus diatasi dengan menggunakan masker secara masif. Protokol kesehatan tersebut harus terus ditegakkan di masyarakat terus menerus. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 di Kota Malang dapat segera teratasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Melalui aturan tersebut, pemerintah perlu berusaha menegakkan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker. Langkah ini termasuk menerapkan sanksi denda yang rencananya berkisar Rp 100 ribu.
Menurut Sutiaji, denda dari pelanggar protokol kesehatan nantinya dikumpulkan di kas daerah. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.