Selasa 15 Sep 2020 12:49 WIB

Disnaker DKI Siapkan 25 Tim Pantau PSBB di Perkantoran

Tim akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengerahkan personel dengan 25 tim pengawas protokol saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini. Tim ini akan mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang. Sudin yang berpartisipasi dari lima wilayah administrasi kota Jakarta.

"Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini," ujar Andri, Selasa (15/9).

Andri menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari. "Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19," ujar dia.

Untuk diketahui, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.

Andri menambahkan, untuk mengukur jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan dapat dilihat dari data wajib lapor perusahaan yang diberikan pada saat mengurus surat-surat atau administrasi perusahaan yang bersangkutan. Dari data wajib lapor itu terlihat jumlah karyawan di perkantoran/perusahaan tersebut.

"Data ini sudah tersimpan di database kami maupun Kementerian Tenaga Kerja. Dari situ bisa diukur, tinggal kita cocokan saja," terang Andri.

Dilaporkan sebelumnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat mendapat kabar banyak karyawab MNC terpapar Covid-19. Sudin Nakertrans kemudian meminta pengelola Gedung MNC Vision mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor (work from office/WFO) di masa PSBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement