REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020 dalam rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi persyaratan calon, di kantor KPU Solo, Senin (14/9). Dari empat calon, hanya berkas administrasi Gibran Rakabuming Raka yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno, membacakan secara rinci hasil pemeriksaan administrasi dari dua pasang bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Solo 2020, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP, serta pasangan independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi, bakal calon atas nama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya
Selanjutnya, pasangan Gibran, Teguh Prakosa, masih ada berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Teguh dihitung belum mengumpulkan dua syarat, yakni surat keterangan tidak sedang pailit dan surat pengunduran diri dari DPRD Solo.
"Surat keterangan tidak sedang dalam pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki," terang Suryo.
Sementara surat keputusan terkait penghentian jabatan Teguh dari anggota DPRD Solo juga masih belum diserahkan. Namun, syarat tersebut dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.
Sedangkan untuk pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo, KPU menyatakan keduanya masih belum melengkapi berkas terkait surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan pajak tahunan.
"Untuk pasangan Bajo, masih kurang tanda terima LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lima tahun terakhir dan tidak sedang menunggak pajak," imbuhnya.
Sementara itu, Teguh Prakosa yang saat ini masih aktif sebagai anggota Komisi III DPRD Solo, mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah diproses sejak sebelum mendaftar sebagai calon wakil wali kota ke KPU Solo. "Kalau surat pengunduran diri sudah kami lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar. Artinya sudah dalam proses," kata Teguh kepada wartawan seusai rapat pleno.
Teguh menjelaskan, pengunduran diri dari anggota DPRD prosesnya dari calon mengajukan ke partai politik, kemudian diajukan ke Wali Kota Solo, selanjutnya diajukan ke Gubernur Jateng. Dengan panjanganya proses tersebut, dia memperkirakan SK dari Gubernur Jateng akan turun setelah penetapan calon oleh KPU. "Makanya aturannya bisa diserahkan 30 hari sebelum pemilihan, karena prosesnya memang lama," ucapnya.
Teguh menambahkan, terkait surat keterangan tidak dalam pailit sudah langsung diserahkan ke KPU pada hari pleno tersebut. Sebenarnya, surat tersebut sudah ada sejak sepekan lalu. Tetapi berdasarkan jadwal, baru boleh diserahkan ke KPU pada 14 September 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, membenarkan Teguh telah menyerahkan surat keterangan tidak pailit pada hari pleno tersebut. Surat tersebut akan diverifikasi ke Pengadilan Tata Niaga.
"Suratnya sudah diserahkan tadi. Jadi walaupun sudah ada sejak kemarin-kemarin, kami tidak bisa menerima karena tahapan perbaikannya hari ini," ungkap Nurul.
Terkait syarat SK pengunduran diri, bisa diserahkan 30 hari sebelum pemilihan. Namun, lima hari setelah penetapan calon, Teguh diminta sudah menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dari Gubernur.
Berdasarkan ketentuan KPU terkait tahapan Pilkada, masa perbaikan administrasi dilakukan pada 14-16 September 2020. Penetapan calon dijadwalkan pada 23 September 2020. Selanjutnya, kampanye bisa dimulai tiga hari setelah penetapan calon sampai 71 hari.
"Kampanye, rapat umum itu 14 hari sebelum pemilihan sampai 5 Desember. Namun, bakal calon harus melaporkan dana awal kampanye, paling lambat saat ditetapkan sebagai Paslon," katanya.