Selasa 15 Sep 2020 01:00 WIB

Tak Pakai Masker di Solo Bersihkan Sungai, di Kediri Push Up

Solo dan Kediri memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker.

Solo dan Kediri memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker. Ilustrasi hukuman tak pakai masker.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Solo dan Kediri memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker. Ilustrasi hukuman tak pakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah daerah mulai melakukan pemberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, terutama penggunaan masker. Sanksi pun diberlakukan kepada para pelanggar, mulai dari sanksi sosial. 

Di Solo,  sebanyak 121 orang yang melanggar tidak mengenakan masker dihukum sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Sungai Toklo, dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Ngarsopuro depan Mangkunegaran Solo, Senin.

Baca Juga

Warga yang terjaring operasi masker pada masa adaptasi kebiasaan baru tersebut digelar dua titik yakni kawasan Ngarsopuro atau depan Pura Mangkunegaran dan Jalan Slamet Riyadi Solo.

Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta, TNI, Polres, Dishub, dan Linmas yang melaksanakan operasi disiplin protokol kesehatan kedua kalinya tersebut berhasil mengamankan sebanyak 63 orang di kawasan Ngarsopuro dan 58 orang di jalan Slamet Riyadi Solo.

Warga yang dijatuhi sanksi sosial tersebut didata terlebih dahulu, dan membuat surat penyataan tidak mengulang lagi, serta e-KTP diamankan sementara. Mereka kemudian dibawa ke sungai, untuk menjalankan sanksi membersihkan sampah selama 15 menit, lalu dikembalikan ke lokasi operasi untuk mengambil e-KTP masing-masing.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, pada kegiatan operasi yustisi yang kedua kali ini, menurunkan tim gabungan sekitar 100 personel baik dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Linmas.

"Kami pada operasi masker pertama digelar di Plaza Manahan Solo, pada Jumat (11/9), berhasil menjaring 41 orang warga yang melanggar tidak memakai masker. Operasi kedua di dua titik yakni kawasan Ngarsopuro dengan menjaring 63 orang dan Slamet Riyadi Solo, 58 orang, sehingga totalnya 121 orang," kata Didik.

Petugas kemudian mendata sebanyak 121 orang warga yang melanggar masker tersebut, dan mereka dinaikkan ke kendaraan truk dibawa menuju lokasi Sungai Toklo Kelurahan Kebabron Banjarsari Solo, untuk menjalani sanksi membersihkan sampah di sungai selama 15 menit.

"Warga yang terkena sanksi bersih-bersih sungai itu, harus menggunakan peralatan kerja bakti seperti sepatu boat, sarung tangan, dan memakai masker yang sudah disediakan oleh petugas," katanya.

Mereka saat menjalankan sanksi sosial mendapatkan pengawasan dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Linmas. Setelah menjalani sanksi mereka kemudian dikembalikan ke tempat operasi untuk mengambil e-KTP masing-masing.

"Jika warga yang sudah terjaring operasi masker ini, terkena lagi, maka sanksi dilakukan lagi selama dua kali 15 menit bersih-bersih sungai," kata Didik.

Menurut dia, kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut rencana digelar sebanyak enam kali untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat lebih disiplin dalam melindungi dirinya dari virus Corona.

Tifia warga Bekasi yang ikut terjaring operasi masker di Solo menjelaskan dirinya ke Solo hanya bermain. Namun, dirinya justru ikut terkena razia masker dan harus melaksanakan sanksi turun ke sungai ikut bersih-bersih sampah.

"Saya sebenarnya sudah tahu aturan harus memakai masker. Namun, saya tidak menyangka sanksi rumit sekali harus dimasukkan ke sungai ikut bersih-bersih bersama warga lainnya," kata Tifia usai melaksanakan sanksi sosial.

Sementara itu, di  sejumlah warga di Kota Kediri, Jawa Timur, terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dihukum dengan push up saat melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker.

"Kan biasanya saya bawa, ini tidak tidak. Ini dada sakit (setelah melakukan push up)," kata Basrul, warga Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, saat terjaring razia di halaman Kantor Pos Kediri, Senin.

Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengatakan operasi ini memang dilakukan menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2020. “Kami harapkan dengan adanya operasi ini bisa memberikan edukasi juga memberikan efek jera ke masyarakaat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker,” ujar dia. 

Kapolresta menambahkan, dari beberapa warga yang terjaring razia petugas juga memberikan penjelasan tentang aturan mengenakan masker. Dalam kegiatan itu juga diberikan informasi tentang sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar aturan.

Polisi juga koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan dan melakukan sidang di tempat bagi warga yang melanggar aturan. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari administrasi hingga push up.

"Pelaksanaan operasi ini akan kami lanjutkan terus menerus setiap hari sampai anev (analisa dan evaluasi). Apakah tingkat kepatuhan warga terkait penggunaan protokol kesehatan, mencukupi, memadahi," ujar dia.

Kapolresta juga menambahkan, alasan yang banyak diungkapkan warga yang terjaring razia karena masker tertinggal di rumah. Padahal, sebelumnya petugas juga telah melakukan sosialisasi hampir satu bulan tentang penggunaan masker, sehingga harusnya warga juga lebih memahaminya.

Dalam kegiatan razia itu dilakukan di tiga titik, mulai dari depan Kantor Pos Kediri, area pasar tradisional Selowaris Kediri serta Stasiun Kediri. Warga yang tidak mengenakan masker juga langsung diberi tindakan.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement