Senin 14 Sep 2020 18:24 WIB

Langgar Protokol, Sejumlah Warga Digiring ke GOR Kemayoran

Para pelanggar dipaksa menonton video tentang bahaya Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengecat pembatas jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengecat pembatas jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 dikumpulkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Kemayoran, lalu mereka ditampilkan video tentang bahaya Covid-19.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kegiatan bersama berupa pengumpulan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut diklaim menjadi yang pertama dilakukan. Biasanya pelanggaran terhadap protokol Covid-19 dilakukan secara perorangan, pun terkait penindakannya.

"Kali ini kita agak sedikit berbeda (kegiatan penegakan protokol Covid-19). Kita cari warga (yang melakukan pelanggaran), kita kumpulkan di sini. Lalu kita berikan sosialisasi bagaimana virus Covid-19 ini berbahaya, berikut penyebarannya," ujar Heru di GOR Kemayoran, Senin (14/9).

Heru menjelaskan, pihaknya memastikan kegiatan penindakan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif oleh para personelnya. Hal itu merujuk pada aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 2020.

"Intinya pada saat pengambilan (warga yang melakukan pelanggaran) nanti tetap secara humanis. Kita ikutin aja sesuai aturan Pergub. Kita ajak ke sini bukan diapa-apain, tapi untuk diberi pemahaman tentang bahaya Covid-19," jelas Heru.

Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi empat titik yang notabene di pasar sekitar kawasan Kemayoran. Salah satunya adalah Pasar Serdang yang dikenal cukup kotor, di samping sebagian masyarakatnya kerapkali melanggar protokol Covid-19, seperti tidak mengenakan masker.

Pantauan Republika di TKP, tampak sejumlah warga terjaring dan digiring ke GOR Kemayoran, diantaranya para orang tua dan anak-anak, serta sebagian lagi anak muda. Mereka didata terlebih dahulu dan diberi penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Lantas selanjutnya ditampilkan video tentang bahaya Covid-19 guna makin menyadarkan mereka untuk lebih waspada dan mawas diri, serta lebih disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19.

"Tayangan video disiapkan. Prinsipnya menyadarkan warga bahwa Covid-19 masih tinggi, bagaimana mencegah dan menghentikannya," terang Heru.

Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga ada dokter dari puskesmas setempat yang turut memberi edukasi dan sosialisasi. Heru menegaskan, pemerintah sudah memberi kelonggaran, namun kasus Covid-19 tetap naik.

"Oleh karena itu PSBB terakhir ini kita agak sedikit memberi wejangan dalam bentuk mengumpulkan di kecamatan sini. Kalau kemarin satu-satu enggak digubris, ini kita kumpulkan jadi satu," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam PSBB kali ini dilakukan pengawasan yang ketat dalam menegakkan protokol Covid-19. "Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur bahwa PSBB terakhir ini kita akan perketat, dalam arti pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan ini," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement