Senin 14 Sep 2020 17:15 WIB

Pasien Positif Covid-19 di Barito Utara Bertambah 17 Orang

Kasus positif Covid-19 di Barito Utara secara akumulasi mencapai 218 kasus.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH  -- Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah sebanyak 17 orang sehingga secara akumulasi mencapai 218 kasus.

"Hari ini, Senin, ada penambahan pasien terjangkit Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel usap (swab) PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 17 orang dan pasien sembuh ada empat orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain PH usia 51 tahun, KD (68), YSW (58), DS (24), BHS (26), RS (37), SC (43), IA (41), MN (17), SSW (42), SM (71), ANF (15) dan MK (11).

Pasien lainnya yakni tenaga kesehatan setempat yang merupakan kontak erat pasien Covid-19 yakni AT (38), NNW (31), ETH (27) dan KY (47).

"Para pasien ini sebagian besar berasal dari Kelurahan Lanjas, kemudian Kelurahan Melayu masing-masing di Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Salatan," kata dia yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.

Untuk pasien sembuh atau evaluasi negatif ada empat orang yaitu tuan RE, nyonya UJI, tuan SF dan nona WA, sehingga jumlah pasien sembuh sebanyak 129 orang.

"Saat ini pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah mencapai sembilan orang," kata dia.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan untuk memutus penyebaran Covid-19 Tim Satgas Gabungan pendisiplinan melaksanakan Operasi Yustisi mulai hari ini Senin untuk memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Barito Utara.

Operasi yustisi ini melaksanakan penertiban yaitu sanksi sosial. Sanksi sosial ini perlu digarisbawahi adalah bahwa saat kita menemukan warga yang tidak memakai masker kita akan kumpulkan menjadi satu (tetap humanis) kemudian kami bersama tim gabungan akan memberikan arahan kepada mereka.

"Supaya mereka ingat bahwa yang kita lakukan ini untuk kesehatan kita bersama, supaya mereka ingat saya akan siapkan sapu untuk menyapu halaman di pasar PBB, akan tetapi kalau mereka melawan upayakan kita tetap humanis dalam menghadapinya dan supaya mereka sadar betul akan kesehatan bersama," kata Dodo.

Selain perorangan, kata dia, dalam Perbup tersebut juga akan diterapkan di perkantoran-perkantoran dan tempat-tempat usaha. Bagi tempat usaha yang melanggar dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, kita akan cek kelengkapannya, kalau tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan Perbup tersebut.

“Kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi administrasi, berupa pencabutan izin dan lainnya sampai dengan penyegelan," ujar Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement