REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul FIkri Faqih mengutuk keras penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal, Ahad (13/9). Fraksi PKS DPR RI kembali mengingatkan soal pentingnya regulasi yang memberi perlindungan negara terhadap para ulama di tanah air.
“Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (14/9).
Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut mendesak komisi terkait merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama. Untuk diketahui RUU tersebut kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
“RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” urainya.
Namun, Fikri menambahkan, dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam. “Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai ada tidaknya RUU tersebut, para pendakwah dan tokoh agama sudah semestinya dilindungi oleh negara.
"Tidak boleh ada pembiaran atau ada orang menjadikan itu suatu kejadian yang biasa, maka sekali lagi polisi mengusut tuntas dan pelakunya dihukum berat," tutur Yandri saat dihubungi Republika.