REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 14 September hingga dua minggu kedepan. Kini, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayahnya.
Ketatnya aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta akan ikut memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Tangerang. Diketahui, pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta cukup tinggi. Ditambah masyarakat yang tinggal di perbatasan kebanyakan beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
Daerah peyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kini masih mempertimbangkan membuat kebijakan untuk mendukung DKI Jakarta. Kebijakan yang nantinya diberlakukan tentunya guna mencegah lebih banyak penularan Covid-19.
Meski demikian, Kota Tangerang belum mengaktifkan posko check point seperti di masa-masa PSBB tahap awal. Pemkot Tangerang menyatakan, akan lebih mengedepankan peran tiga pilar melalui operasi aman bersama yang telah rutin digelar.
"Tidak, kami belum ada rencana buka kembali posko check point. Kita ganti dengan operasi yang disebut aman bersama," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (14/9).
Operasi ini melibatkan Satpol PP serta ASN untuk turun ke jalan agar masyarakat disiplin menjalani protokol kesehatan Covid-19. Mereka nantinya bertugas memberikan edukasi, imbauan serta hukuman kepada masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sejauh ini kita dapatkan masyatakat yang tidak pakai masker, kita edukasi lagi, enggak ada capeknya. Lalu, kita berikan hukuman agar jera, baru diberikan masker oleh ASN yang bertugas," kata Arief.
Operasi ini dilakukan di seluruh titik yang ada di 13 kecamatan di Kota Tangerang, termasuk jalan-jalan protokol. Seperti akses ke Jakarta ataupun ke wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
"Sejauh ini ada banyak kasus di Kota Tangerang yang disebabkan perjalanan maupun yang bekerja di Jakarta," katanya.
Arief menerangkan beberapa aturan mengenai PSBB akan segera direvisi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Terutama saat ini menjadi kekhawatiran, yakni kegiatan sosial masyarakat yang kerap menimbulkan perkumpulan.
"Berdasarkan hasil rapat, ada Peraturan Gubernur yang harus direvisi. Jadi gubernur akan keluarkan revisi pergub menyesuaikan dengan DKI Jakarta, kuncinya batasi sementara kegiatan sosial masyarakat seiring peningkatan kasus," kata Arief.