Senin 14 Sep 2020 13:30 WIB

PSBB Jakarta Disiplinkan Protokol Kesehatan

PSBB diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pimpinan Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta (dari kiri ke kanan), Sekretaris Komisi 1 Eman Sulaeman Nasim, Ketua Badan Pekerja Emir Avialda, dan Ketua Komisi 1 Isroil Samiharjo.
Foto: ,
Pimpinan Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta (dari kiri ke kanan), Sekretaris Komisi 1 Eman Sulaeman Nasim, Ketua Badan Pekerja Emir Avialda, dan Ketua Komisi 1 Isroil Samiharjo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di DKI Jakarta dinilai sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta prioritas perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari Covid-19. PSBB diterapkan untuk mendisplinkan kembali penegakan protokol kesehatan di masyarakat.

Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim mengatakan PSBB diberlakukan melindungi nyawa manusia, baik warga DKI Jakarta maupun non-Jakarta yang beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya. "Sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Eman di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Eman, gubernur Jakarta sudah seharusnya memikirkan keselamatan warganya. Terlebih sudah seribu lebih warga Jakarta yang meninggal akibat Covid-19. Belum lagi para tenaga kesehatan yang ikut menjadi korban.

Pengamat kebijakan publik ini mengatakan diterapkannya PSBB lebih ketat dari pada PSBB transisi, karena masyarakat tidak disiplin menegakkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Akibat ketidak disiplinan ini, angka penularan meningkat. "Jumlah warga yang tertular dan terinfeksi Covid menjadi semakin tinggi," ujarnya.

Resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, kata Eman, bisa diselesaikan dengan menghentikan dahulu penyebaran virusnya. Ia meyakini jika warga atau manusianya sudah sehat, terbebas dari Covid-19 maka pertumbuhan ekonomi akan kembali berjalan.

Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta ini berharap pemberlakuan PSBB dapat berdampak positif  menghentikan rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu masyarakat terpapar virus mematikan ini bisa berkurang. "Sehingga tidak perlu lagi diterapkan PSBB lanjutan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement