REPUBLIKA.CO.ID,
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menunda rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di daerah itu karena situasi perekonomian masyarakat yang tidak memungkinkan terkait dengan pandemi Covid-19.
"Dengan ditundanya rencana kenaikan itu, maka tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin (14/9)
Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 karena kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.
"Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama," kata dia.
Tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000.
Utin mengimbau para juru parkir tidak memungut tarif parkir kendaraan di luar ketentuan tersebut.
"Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya," kata dia.
Pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan dampak dari pandemi virus corona jenis baru itu.
"Kalau kondisi sudah normal, baru kita pertimbangkan kembali untuk memberlakukan tarif baru tersebut," ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8/2020, ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub Kota Pontianak. Sebagai contoh, retribusi parkir sepeda motor ditetapkan Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, mobil menjadi Rp3.000 sedangkan sebelumnya Rp2.000, dan truk Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.000.