Senin 14 Sep 2020 02:34 WIB

HKHKI: Program JPK dalam Omnibus Law Untungkan Pekerja

Program JPK dalam Omnibus Law dinilai untungkan pekerja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan menguntungkan buruh atau pekerja. Dia mengungkapkan, salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).

Ike menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Dia mengungkapkan, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga

"Manfaat program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan," kata Ika dalam keterangan tertulis.

Dia menilai bahwa ketentuan itu akan menguntungkan para buruh. Dia melanjutkan, produk hukum itu telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan, yakni UU No. 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Perkara lain yang dianggap menguntungkan buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan, penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU tersebut.

"Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, RUU Omnibus Law diharapkan segera selesai. Dia mengatakan, regulasi itu ditargetkan bisa disahkan paling lambat pada Oktober tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement