REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang tengah mengkaji ulang beragam kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal itu dilakukan karena semakin banyaknya jumlah kasus Covid-19 yang mengakibatkan wilayah Tangerang menjadi zona merah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sejumlah aturan yang sudah diterapkan sebelumnya kini akan direvisi. Seperti perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang banyak.
"Kita akan kaji ulang aturan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan serta jam operasional mal, dan kapasitas pengunjungnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Ahad (13/9).
Tidak hanya itu, Arief mengatakan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat Kota Tangerang dirasa masih belum benar. Memang, lanjut dia, sudah banyak masyarakat sadar protokol dan menjalankan protokol kesehatan tetapi cara penerapannya salah sehingga protokol pun seperti sia-sia.
"Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan, itu yang kini menjadi kekhawatiran," katanya.
Sementara berdasarkan situs resmi pemerintah Kota Tangerang, kasus Covid-19 di Kota Tangerang menembus angka 1.020 kasus hingga 12 September 2020. Tercatat 152 pasien positif masih dalam perawatan. Sedangkan 814 pasien lainnya dinyatakan sembuh dan 54 pasien dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
Terkait dengan PSBB Total yang diberlakukan DKI Jakarta, Arief mengatakan pengetatan di Kota Tangerang harus disesuaikan dengan kondisi wilayah. Menurut Arief, setiap kota penyangga DKI memiliki kondisinya masing-masing. Misalnya, tidak semua mal di Kota Tangerang ramai pengunjung meski sudah ada pelonggaran PSBB.
“Jangan sampai kami mengatasi sesuatu dengan bom atom, kan semuanya terdampak," ujarnya.
Dengan begitu, wilayah penyangga DKI Jakarta, seperti Bodetabek bisa mengurangi pelonggaran yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya, tidak langsung menerapkan PSBB total. Menurutnya tidak ada istilah PSBB total di Banten sebagaimana dilakukan DKI Jakarta.
"PSBB kan kita memang berlakukan, cuma tidak ada istilah ‘total’. Kami dari kemarin juga PSBB,” ujar Arief.