Ahad 13 Sep 2020 16:54 WIB

Kemenhub Minta Transportasi Perketat Protokol Kesehatan

Ojek daring masih dibolehkan membawa penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang warga dengan menggunakan masker berjalan keluar stasiun usai menggunakan angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan meminta operator transportasi memperketat implementasi protokol kesehatan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Seorang warga dengan menggunakan masker berjalan keluar stasiun usai menggunakan angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan meminta operator transportasi memperketat implementasi protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok (14/9) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator transportasi memperketat pengawasan protokol kesehatan dalam operasionalnya.

"Pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (13/9).

Baca Juga

Dia menegaskan, para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 (untuk transportasi darat), Nomor 12 ( untuk transportasi laut), Nomor 13 (untuk transportasi udara), dan Nomor 14 (untuk transportasi kereta api).

Selain itu, Adita menyampaikan, penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot. "Ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor udara, laut, darat, dan kereta api juga masih sama," ungkap Adita.

Selanjutnya, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi juga ditiadakan dengan pembatasan kapasitas mobil pribadi dua orang perbaris. Adita mengatakan, sesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketentuan tersebut tidak berlaku jika penumpang mobil pribadi berasal dari satu domisili yang sama.

Sedangkan untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek daring tetap diperbolehkan membawa penumpang. "Ini dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement