Ahad 13 Sep 2020 02:20 WIB

LIPI: PSBB Jakarta Respons Tepat Pemprov Kendalikan Covid-19

Peneliti LIPI menyebut aspek kesehatan harus dikedepankan daripada ekonomi.

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan sebagian besar perkantoran non-esensial untuk melakukan pekerjaan di rumah atau work from home berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada 14 September 2020 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan sebagian besar perkantoran non-esensial untuk melakukan pekerjaan di rumah atau work from home berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada 14 September 2020 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta merupakan respons tepat dari Pemerintah DKI. Ia menyebut, PSBB menjadi upaya menekan atau mengurangi kasus Covid-19.

"Respons serupa kami harapkan dari pemerintah wilayah Bodetabek," kata Rusli kepada Antara, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Rusli mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus diambil dan dijalankan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak, meski tantangannya akan lebih berat. Menurutnya, penegakan aturan harus dijalankan dengan lebih tegas dan lebih ketat lagi.

"Denda dan hukuman yang bersifat progresif harus diberlakukan," katanya.

Rusli menyebut, sistem database pelanggar PSBB yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI harusnya sudah bisa diaplikasikan dan menjadi dasar bagi penegakan aturan. Jika masyarakat menunjukkan peningkatan keterlibatannya dengan patuh pada protokol, terutama tetap di rumah, penurunan kasus Covid-19 bisa tercapai secara signifikan.

"Mencoba menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan sudah terbukti gagal. Saatnya menerapkan PSBB dengan ketat dan mengedepankan soal kesehatan," tutur Rusli.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat rencananya mulai pada Senin, 14 September 2020 dan akan diumumkan secara resmi pada Ahad pukul 13.00 WIB. Diketahui angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement