Sabtu 12 Sep 2020 13:32 WIB

Hal Positif RUU Ciptaker Dinilai Kurang Terekspos

Ada hal-hal baru cukup positif namun kurang terekspos.

Pekerja. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah ijin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja. Namun, jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Ristadi dalam forum diskusi online bertema Bagaimana Posisi dan Nasib Pekerja dalam RUU Cipta Kerja, Jumat (12/9).

Baca Juga

Menurut Ristadi, Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta kerja terdapat di Bab IV, Pasal 88, 89,90,91, itu ada yang menghapus dan menambahi, tiga Undang-undang yang berlaku, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU BPJS dan UU SJSN. 

"Ada yang dihapus, tapi muncul di pasal lain  yang kalau tidak dibaca teliti seolah sudah dihapus di RUU Cipta Kerja, seperti larangan pengusaha membayar upah minimum itu masih ada di pasal lain, " katanya dalam keterangan persnya.

Menurut Ristadi, banyak yang tak membaca utuh dan komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik. 

Menurutnya ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja, belum diatur Undang-undang sebelumnya, dan cukup positif namun kurang terekspos. 

Pertama, akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yg di PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.  Kedua, akan diatur soal jaminan kehilangan pekerjaan yang dalam UU BPJS itu tidak ada. 

Ketiga, ada pengaturan tentang penghargaan lainnya.  Yang akan diberikan pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun. 

"Itu kurang terekspos mungkin dianggap kurang menarik, lebih tertarik pada isi yang menghantam pemerintah seperti indikasi pesangon hilang, PHK dipermudah dan lain sebagainya, " ujar Ristadi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement