Jumat 11 Sep 2020 18:39 WIB

Polda Metro Jaya Belum Berencana Panggil Ulang Anji

Polisi masih melihat hasil pemeriksaan yang lain terkait dugaan penyebaran hoaks.

Penyanyi Anji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyanyi Anji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum berencana memanggil ulang musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji untuk diperiksa ulang sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui media sosial.

"Pemilik akun Dunia Manji sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Apakah akan ada pemeriksaan lanjutan lagi? Nanti melihat hasil pemeriksaan yang lain, apakah harus melakukan pemeriksaan tambahan kepada Saudara A," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).

Yusri mengatakan saat ini fokus Kepolisian adalah menyelesaikan pemeriksaan kepada Hadi Pranoto yang hingga masih tertunda karena masalah kesehatan yang bersangkutan. "Yang paling utama kita akan melihat gimana hasil pemeriksaan dari saudara HP dulu," ujarnya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Hadi Pranoto sempat dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian dengan alasan sakit. Meski demikian Hadi akhirnya memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (8/9).

Meski demikian pemeriksaan Hadi Pranoto belum selesai karena yang bersangkutan merasa kurang sehat saat menjalani pemeriksaan.

Terkait hal itu pihak kepolisian belum menetapkan kapan Hadi Pranoto akan kembali diperiksa.

Yusri juga berharap Hadi Pranoto bisa segera hadir dan memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang turut menyeret Anji.

Polda Metro Jaya hingga saat masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks melalui media sosial tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement