Jumat 11 Sep 2020 16:34 WIB

Perda AKB Sumbar Atur Sanksi Protokol Kesehatan

Perda AKB diterbitkan untuk menekan penambahan kasus positif covid-19 di Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal. Perda khusus mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari denda hingga hukuman kurungan.

Perda AKB diterbitkan untuk menekan penambahan kasus positif covid-19 di daerah Sumbar. Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada Jumat (11/9). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerima langsung berkas keputusan DPRD, setelah menandatangani nota kesepakatan bersama. 

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah punya Perda. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan Perda ini dalam waktu cepat,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Pembahasan Perda ini memang dilakukan dengan cepat. Perda ini dirasa mendesak untuk diterbitkan karena penularan covid-19 di Sumbar kian luas. Raperda diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 lalu dan disahkan 11 September 2020.

Meski cepat, namun Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah mengakomodasi semua masukan dari pihak terkait, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi daerah Kepulauan Mentawai.

“Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media yang diwakili IJTI Sumbar serta ahli virus dan epidemologi,” kata Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Hidayat. 

Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan. Kalau semula dalam draft yang diajukan eksekutif ada 87 pasal, dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 bab.

Hidayat menyebutkan ada beberapa sanksi yang diatur dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Sanksi yang diatur adalah sanksi administratif dan pidana. Untuk pidana diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan sanksi administratif.

Hidayat yang merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu mengatakan, Perda mengikat semua pihak, baik masyarakat maupun kalangan pejabat untuk menerapkan protokol kesehatan. Kehadiran Perda diharapkan bisa memberi efek jera bagi yang mengabaikan. 

Ia menilai selama ini Pergub juga tidak efektif untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol covid-19. Karena itulah gubernur kemudian mengajukan raperda ini. 

Selain sanksi, Perda juga mengatur tentang pemberian reward kepada siapapun, baik perorangan maupun kelompok, yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengakui, Perda tersebut penting artinya bagi upaya untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19. "Kita sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi," kata Irwan Prayitno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement