REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendukung penerapan reward and punishment dari Kemendagri terhadap calon kepala/wakil kepala daerah petahana yang menjalankan dan tidak patuh protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan data yang dirilis Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, sampai Kamis (10/11) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, telah menerbitkan surat penghargaan kepada lima calon kepala daerah pejawat yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pilkada.
Mereka mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, serta pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Selain itu, Kemendagri juga telah mengambil langkah tegas dengan menegur 72 calon kepala daerah pejawat karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
"Kita juga sudah mengetahui daerah-daerah atau kepala daerah-kepala daerah yang perlu kita beri apresiasi dan mana kepala daerah-kepala daerah yang harus diberikan teguran. Kedepan kita harus menegakkan disiplin," tutur Doli saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Mendagri menekankan tentang perlunya sosialisasi PKPU oleh jajararan KPUD dan Bawaslu Daerah tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan sesuai PKPU di daerah2 masing dengan melibatkan seluruh stakeholder penyelenggara pemilu termasuk peserta konstestan dan pengurus parpol pengusung di daerah Pilkada.