REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi twitter miliknya, @TMCPoldaMetro, mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Jumat (11/9) ini. Ganjil-genap dihapus dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9).
"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," bunyi cuitan akun @TMCPoldaMetro.
Imbauan ini disampaikan mengingat pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB total sebagai rem darurat di Jakarta. Imbas adanya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.
Rencananya PSBB total akan dilaksanakan pada Senin (14/9), oleh karena itu aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total. Sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat (11/9).
"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Seperti diketahui, selama masa PSBB total masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah. "Seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies.