Kamis 10 Sep 2020 23:23 WIB

Pemkab Minahasa Tenggara Wajibkan Pedagang Pasar Tes Usap

Tes usap tersebut karena terjadinya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Pemkab Minahasa Tenggara Wajibkan Pedagang Pasar Tes Usap (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pemkab Minahasa Tenggara Wajibkan Pedagang Pasar Tes Usap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MINAHASA TENGGARA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mewajibkan seluruh pedagang pasar di daerah itu melaksanakan tes usap Covid-19.

"Kami wajibkan para pedagang di semua pasar di Minahasa Tenggara untuk dites usap," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan pelaksanaan tes usap tersebut karena terjadinya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di beberapa kecamatan. "Para pedagang ini banyak berinteraksi dengan masyarakat umum sehingga kami wajibkan mereka melakukan tes usap," kata dia.

Ia pun meminta kesadaran para pedagang untuk mengikuti tes usap tenggorokan sehingga jika ada kasus positif akan langsung dilakukan langkah penanganan.

"Jika ada kasus terkonfirmasi maka kami akan langsung melakukan penanganan. Seperti meminta para pedagang atau siapapun yang kontak erat untuk melakukan isolasi mandiri kalau tanpa gejala," jelasnya.

Helni menambahkan untuk pelaksanaan tes usap tenggorokan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. "Ini juga merupakan langkah strategis yang diambil Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, agar pandemi Covid-19 di daerah kami dapat ditangani dengan tepat," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement