REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Pelaku merupakan spesialis mencuri kendaraan roda dua yang telah beraksi sebanyak 35 kali.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menuturkan penangkapan pelaku berinisial YP berdasarkan dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke polisi pada 24 Agustus lalu. Pelaku berhasil diringkus 12 hari kemudian dengan kendaraan roda dua Honda Beat tahun 2017 berwarna biru putih tahun 2017 dengan nomor polisi T-2326-YV. Polisi juga menemukan barang bukti motor hasil curian lainnya.
“Total tkp seluruhnya berdasarkan pengakuan yang bersangkutan 35 TKP. tapi sekarang yang sisa barang buktinya ada tujuh,” kata Teddy dalam konferensi persnya di Mapolres Subang, Kamis (10/9).
Menurut Kapolres, YP mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di luar rumah atau halaman. YP beraksi dan berhasil menggasak kendaraan dengan modal kunci T untuk melancarkan niatan jahatnya.
“Itu semua kendaraan yang diambil rata-rata kendaraan yang ada di luar atau di halaman kebanyakan pada malam hari,” ujarnya.
Pada pencurian terakhir yang berhasil diungkap, Kapolres menjelaskan kronologis aksi curanmor YP yakni pada Senin 24 Agustus 2020 sekira jam 12.30 wib di Jalan saluran irigasi di Dusun. Parapatan Rt. 020/006 Des. Tanjungrasa kaler Kec. Patokbeusi Kabupaten Subang YP mencuri motor milik korban. Dalam aksinya YP berkomplot dengan AN
AN, kata dia, memantau situasi tempat tersebut dan YS mendekati kendaraan yang sedang terkunci stang. Kemudian YS mengeluarkan kunci T dan memasukan kunci T tersebut ke kontak kendaraan tersebut sampai kendaraan tersebut hidup, dan setelah kendaraan tersebut hidup YS dan AN kabur meninggalkan lokasi.
”Sementara AN masih burin dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
YP yang berusia 29 tahun merupakan warga Subang yang beralamatkan di Kampung Simpang, Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem. Sementara AN berusia 27 tahun warga Kampung Wates Desa Mandalawangi Kecamatan Ciasem. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curnamor. Warga diminta berhati-hati menyimpan kendaraannya.
“Seperti imbauan yang sudah disampaikan untuk dioptimalkan kendaraan roda dua dimasukan ke dalam rumah,” pesannya.