REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh bakal pasangan calon yang maju pilkada 2020 untuk menjalani tes PCR Covid-19. Hal ini dilakukan demi memastikan kondisi kesehatan para calon dan menekan risiko penularan Covid-19. Seperti diketahui, pilkada memiliki risiko tinggi menciptakan klaster penularan baru.
"Kami mohon bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9).
Satgas pun menyusun mekanisme kampanye pilkada yang diperbolehkan. Metode kampanye tatap muka yang boleh digelar berupa pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas ini dilakukan di dalam ruangan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang dan penerapan jaga jarak antarorang 1 meter.
Satgas juga menyarankan seluruh bakal calon pilkada untuk menggelar kampanye secara daring. Hal ini akan mengurangi risiko penularan Covid-19 yang lebih tinggi bila dilakukan secara tatap muka.
"Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dilakukan di studio lembaga penyiaran dan maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter dan disesuaikan kondisi ruangan," kata Wiku.
Selain itu, Wiku juga menyarankan bahan kampanye berupa alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk ikut mengampanyekan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Covid-19.
"Agar promosikan budaya perilaku jalankan protokol kesehatan. Sementara kegiatan lain yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku diperbolehkan dengan terapkan protokol ketat," katanya.