Kamis 10 Sep 2020 15:44 WIB

KPU: 60 Bakal Paslon Dinyatakan Positif Covid-19

Sebanyak 60 bakal calon peserta pilkada positif Covid-19 tersebar di 21 provinsi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) mengatakan 60 bakal calon peserta pilkada 2020 positif Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) mengatakan 60 bakal calon peserta pilkada 2020 positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 735 bakal pasangan calon (paslon) per Kamis (10/9). Dari jumlah tersebut, 60 orang bakal calon dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test laporan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan daring, Kamis (10/9).

Baca Juga

Ia menambahkan, 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di 21 provinsi berdasarkan laporan yang diterima dari 32 provinsi. KPU mewajibkan bakal pasangan calon melakukan uji usap dan melampirkan hasilnya sebelum mendaftarkan diri.

Namun, KPU menyatakan, bakal calon yang positif Covid-19 tidak membatalkan pencalonannya. Bakal calon yang terpapar virus corona tidak boleh datang langsung ke KPU dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, dari 735 bakal paslon yang sudah diterima pendaftarannya, sebanyak 25 bakal paslon maju dalam pemilihan gubernur. Kemudian 610 bakal paslon untuk pemilihan bupati serta 100 bakal paslon pemilihan wali kota.

Arief memerinci, dari jumlah bakal calon tersebut, sebanyak 1.315 laki-laki dan 155 perempuan. Kemudian, 644 bakal paslon diusung oleh partai politik atau gabungan partai serta 67 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan.

Selain itu, 28 kabupaten/kota tercatat memiliki satu bakal pasangan calon. Dengan demikian, berdasarkan regulasi, maka KPU melakukan pembukaan pendaftaran pencalonan kembali selama tiga hari pada 11-13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement