Kamis 10 Sep 2020 13:49 WIB

DKI Terapkan PSBB, DPR Batasi Kehadiran Rapat 20 Persen

DPR RI juga berjanji akan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DPR RI pun siap melakukan pengetatan, salah satunya terkait rapat yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat. 

Selama pekan ini dan berikutnya, komisi-komisi di DPR RI masih disibukkan dengan rapat dengan mitra-mitra Kementerian dan lembaga soal anggaran. Jumlah kehadiran peserta fisik pun akan direduksi. 

Baca Juga

"Jadi mulai nanti pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau AKD," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (10/9).

Indra memprediksikan, komposisi peserta rapat yang hadir di antaranya dua orang pimpinan komisi, sembilan perwakilan fraksi, lalu sisanya virtual. Ia menjelaskan, tidak ada pengurangan jumlah rapat Komisi. 

Sementara mitra kerja yang hadir hanya menteri, satu sekjen dan lima eselon satu, serta delapan pendamping maksimum. "Karena semua komisi sedang mengejar dengan mitra. Tapi jadwal rapat dibatasin tidak boleh sampai malam, maksimum sampai jam 6 sore. Sekali rapat maksimal 4 jam," ujar Indra. 

Indra juga memastikan kantor parlemen itu siap menerapkan protokol sesuai ketentuan PSBB. "Secara prinsip gak jauh berbeda, tapi pengetatan akan kita lakukan. Jadii penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak akan kita awasi lebih ketat oleh tenaga pengamanan dari dalam," jelas Indra.

Pengetatan lain yang diterapkan di antaranya jumlah orang di dalam lift, dan jumlah orang di balkon rapat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total. "Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement