Kamis 10 Sep 2020 07:37 WIB

Cakada Dinilai Patut Dicoret Jika Langgar Protokol Kesehatan

Mesti ada reward and punishment.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas menegaskan, Calon kepala daerah (Cakada) yang sengaja melanggara protokol kesehatan patut diskualifikasi. Menruut dia, teguran saja tak cukup.

Ia mengatakan, cakada harus diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera. Di sisi lain, bagi yang menjalani masa Pilkada 2020 dengan sesuai protokol kesehatan, maka akan mendapatkan hadiah yaitu melimpahnya suara pemilih.

"Ini penting karena protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 merupakan hal serius," kata dia.

Padangan serupa juga dikemukakan oleh anggota DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi. Menurut dia, indikator keberhasilan Pilkada serentak saat ini adalah aman dari penularan Covid-19.

"Sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 dan PKPU No. 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," papar dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. 

Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Keempat orang itu, kata dia, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. 

Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. 

Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.

“Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Akmal Malik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement