REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta bakal kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9) mendatang. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kebijakan penerapan PSBB total yang diambil pemerintah provinsi DKI Jakarta sedikit terlambat.
"Keharusan yang harus dilakukan oleh Jakarta itu semestinya sudah beberapa waktu lalu. Tetapi enggak apa-apa sedikit terlambat, lebih baik terlambat daripada tidak," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Rabu (9/9).
Menurutnya sudah semestinya Jakarta mengambil langkah tegas terkait penanganan Covid-19. Hal tersebut menyusul tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta yang hingga Rabu ini mencapai 49.837 kasus.
"Sekarang rumah sakit di Jakarta sudah penuh, ICU juga sudah penuh, kemudian juga akhir-akhir ini Jakarta mengkhwatirkan proses penambahan covid sehingga tidak mengambil langkah yang biasa, harus mengambil langkah yang luar biasa," ujarnya.
Pemberlakuan sanksi menurutnya perlu ditegakkan. Ia berharap agar dalam penerapan PSBB total nantinya kantor-kantor atau tempat hiburan yang masih bandel perlu diganjar sanksi.
"Sehingga yang paling penting saat ini tidak sebatas PSBB-nya, tapi bagaimana menegakan aturan PSBB itu benar-benar fungsinya berjalan efektif dan ditaati semua pihak masyarakat maupun pelaku bisnis," ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali kebijakan PSBB total. Berbeda dengan PSBB transisi, PSBB yang dimaksud sama seperti PSBB yang dilakukan diawal ketika muncul pertama kali.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam konferensi pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.