Kamis 10 Sep 2020 06:06 WIB

Alasan Utama Anies Tarik Rem Darurat PSBB Total

PSBB secara total akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB secara total. PSBB total akan diberlakukan mulai Senin (14/9).

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Baca Juga

Prediksi akan habisnya kapasitas tempat tidur dan ruang rawat sejumlah rumah sakit (RS) khusus penanganan Covid-19 menjadi salah satu alasan utama Anies menarik tuas rem darurat dan memberlakukan PSBB total. Meskipun Jakarta memiliki fasilitas kesehatan yang besar dengan 67 RS rujukan, jumlah dokter yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional, saat ini sudah melebihi ambang batas kerawanan sebesar 80 persen dari ketersediaan.

"Namun ambang batas sudah hampir terlampaui, dan tak lama lagi pasti akan over kapasitas," kata Anies.

Berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), tempat tidur isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur.

Berdasarkan evaluasi dari pihaknya, Anies menjelaskan, pembatasan itu perlu, karena jika berkaca pada kejadian saat Bulan Maret 2020 di mana Jakarta mulai menutup kegiatan, kasus Covid-19 melandai dan stabil saat PSBB. Namun saat memasuki masa transisi, kasus kembali meningkat yang akhirnya mempengaruhi ketersediaan tempat tidur untuk isolasi ataupun untuk ICU khusus Covid-19.

"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak akan bisa menampung pasien Covid-19 lagi," kata Anies.

Untuk tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) yang saat ini berjumlah 528 unit, bila kenaikan kasus terus berjalan dan meningkat drastis, maka diprediksi akan penuh pada 15 September jika tanpa pembatasan model PSBB Total. Meskipun mendorong peningkatan 20 persen seperti yang sedang dilakukan, hanya akan mengulur sampai 25 September 2020 jika tanpa PSBB Total.

Sementara untuk tempat tidur isolasi, Anies menyebut, Pemprov memprediksi akan habis tanggal 17 September 2020 jika tanpa pemberlakuan pembatasan model PSBB Total. Jikapun menambah kapasitas tempat tidur menjadi 20 persen, tempat tidur isolasi RS di Jakarta akan penuh oleh pasien Covid-19 pada 6 Oktober 2020.

"Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan," ucapnya.

Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 atau positivity rate sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5 persen, dan perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi hingga Rabu (9/9), sebanyak 11.245 orang. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan unit penanganan intensif (ICU) di berbagai fasilitas kesehatan untuk menambah kapasitas di 67 rumah sakit rujukan dalam upaya penanggulangan Covid-19. Sebelumnya, 13 RSUD di Jakarta sudah dikhususkan untuk menangani pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan pihaknya melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur baik isolasi maupun fasilitas ICU, pertama menggunakan sepenuhnya RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu khusus penanganan Covid-19.

"Tentu dibutuhkan SDM dan itu sedang diupayakan yakni dengan mendatangkan tenaga kesehatan profesional untuk penanggulangan Covid-19 sementara sejumlah 1,174 tenaga kesehatan ke Jakarta," ucap Widyastuti.

Selanjutnya, peningkatan kapasitas di beberapa RSUD dan pelibatan RS swasta untuk sama-sama menanggulangi Covid-19.

"Jadi ada penambahan sekitar 800 tempat tidur untuk isolasi harian dan ruang ICU. Tentunya membutuhkan tenaga yang harus kita siapkan," tutur Widyastuti.

11 bidang esensial

Selama pemberlakukan PSBB secara total, sebanyak 11 bidang esensial tetap boleh berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menginstruksikan seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota. Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada sedikit penyesuaian. Rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.

Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial sebagai bagian dari kebijakan PSBB total. Perkantoran non-esensial harus melaksanakan kegiatan dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies.

photo
13 RSUD di DKI Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement