Rabu 09 Sep 2020 22:59 WIB

Polda Sulteng Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Sabu

Ibu rumah tangga asal Kendari ditangkap dengan barang bukti 1,67 gram sabu

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Operasional Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga inisial NA (41) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (7/9) Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pukul 15.00 Wita.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh perempuan, atas informasi itu kemudian tim melakukan penyelidikan, maka pada Senin, (7/9)7 pukul 15.00 Wita Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan (inisial) NA," kata Kombes Eka, melaui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra Rabu (9/9).

Kombes Eka menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka NA dan disaksikan oleh RT dan warga setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sebanyak 1,67 gram narkotika jenis sabu dari tersangka.

"Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika sebannyak lima paket atau sashet dengan berat brutto 1,67 gram serta beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu," ungkap Eka.

Kata Kombes Eka, modus operandi tersangka dalam mengedarkan natkotika, yaitu narkotika berikan oleh seorang yang beralamat di jalan Lasolo atas nama Bowo lalu tersangka menjual kepada pasiennya. Kemudian hasil penjualannya itu diberikan kepada Bowo lalu tersangka mendapat upah dari Bowo

Saat ini tersangka NA dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement