Kamis 10 Sep 2020 02:55 WIB

Satu Bapaslon Surabaya Positif Covid-19

KPU meminta bakal calon tersebut melakukan isolasi mandiri, termasuk pasangannya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Komisioner KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaran, Soeprayitno mengungkapkan adanya satu bakal calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilwali Surabaya 2020 yang dinyatakan positif Covid-19.
Foto: Pixabay
Komisioner KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaran, Soeprayitno mengungkapkan adanya satu bakal calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilwali Surabaya 2020 yang dinyatakan positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaran, Soeprayitno mengungkapkan adanya satu bakal calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilwali Surabaya 2020 yang dinyatakan positif Covid-19. Soeprayitno mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab di RSUD dr Soetomo pada Senin (7/9).

"Hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr. Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu Bapaslon dinyatakan positif (Covid-19)" ujar Soeprayitno dikonfirmasi Rabu (9/9).

Soeprayitno menyatakan, pihaknya akan meneruskan hasil swab kepada bakal calon yang positif Covid-19 tersebut. Soeprayitno mengimbau agar bakal pasangan calon tersebut menjalankan isolasi mandiri. Artinya tidak hanya bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, tapi juga pasangannya hingga benar-benar dinyatakan negatif.

"Ketika mendaftar mereka dikuatkan bukti tertulis hasil PCR negatif. Saya tidak menyebut nama ya. Salah satu dari satu bapaslon. KPU tidak menutupi, karena masih menunggu surat resmi dari rumah sakit," kata dia.

Soeprayitno melanjutkan, atas saran dari RSUD dr Soetomo dan IDI Jatim, isolasi harus dilakukan hingga 17 September 2020. Ketika hasil pantaunnya baik, maka dilanjutkan 18 September 2020 untuk pemeriksaan kesehatan. "Kalau belum baik maka ditambah 3 hari lagi. Sehingga pemriksaan kesehatan 21-22 september," ujarnya.

Saat terjadi pergeseran tahapan ini, maka KPU Surabaya menerbitkan SK tentang penetapan pemeriksaan kesehatan. Artinya lepas dari tahapan PKPU 5 tahun 2020. Sekiranya pemeriksaan kesehatan selesai, maka kembali lagi merujuk tahapan PKPU 5 tahun 2020.

"Itu tidak masalah membuat tahapan baru dengan payung SK KPU Surabaya. Karena dengan kondisi ini sudah melewati jadwalnya. Nanti balik lagi ke PKPU 5 kalau sudah beres pemeriksaan kesehatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement