Rabu 09 Sep 2020 19:28 WIB

Kota Serang Siapkan Delapan Titik Cek Poin PSBB

Pemberlakuan PSBB di Serang dimulai tanggal 10 sampai 24 September 2020.

Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintasi Check Point PSBB. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintasi Check Point PSBB. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten yang memberlakukan Pembatasan Soaial Berskala Besar (PSBB) mulai dari 10 hingga 24 September 2020 telah menyiapkan delapan titik cek poin untuk pemeriksaan ke luar dan masuk Kota Serang.

"Selain itu, Pemkot Serang juga akan kembali membatasi aktivitas masyarakat serta mengatur jam operasional di tempat-tempat keramaian," kataWali Kota Serang Syafrudin di Serang, Rabu (9/9).

Ia mengatakan dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Banten, pihaknya bersama kepala organisasi perangkat daerah(OPD), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan camat se-Kota Serang sepakat untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan selama 14 hari ke depan, mulai 10 September 2020.

"Semua sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB itu pada tanggal 10 sampai 24 September 2020. Jadi ini berjalan selama 14 hari, kemudian nanti kita buat keputusan wali kota nya dan hari ini akan selesai," kata Syafrudin usai rakor persiapan PSBB.

Pihaknya juga akan kembali menerapkan delapan titik cek poin untuk memantau arus masyarakat dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kota Serang.

"Apabila saat dilakukan cek poin ini terdapat suhu tubuh melebihi dari 37 derajat Celcius, maka kita akan dikembalikan ke daerah asalnya," kata dia

Ia juga menegaskan, jika nantinya saat pelaksanaan PSBB di wilayah itu dilakukan maka pihaknya akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kemudian yang kedua apabila pengendara dan penumpangnya kedapatan tidak memakai masker, maka kita akan tindak dengan penilangan atau denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam Perwal Nomor 30 tahun 2020, adapun yang lainnya ada sanksi sosial, teguran dan denda sebesar Rp 100.000," katanya.

Kemudian, bagi tempat-tempat keramaian seperti mal, jam operasionalnya akan diatur atau dibatasi. Jika biasanya hingga pukul 22.00 WIB maka selama PSBB hanya diperbolehkan hingga sampai pukul 18.00 WIB setiap harinya.

"Nanti juga jam operasional dan kapasitas pengunjungnya di tempat keramaian itu akan dibatasi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan petugas keamanan dari TNI/Polri untuk melakukan pemantauan dan pengecekan.

"Kemudian masyarakat juga jangan ada yang berkerumun dan selalu memakai masker saat di luar ruangan," demikian Syafrudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement