Rabu 09 Sep 2020 11:38 WIB

Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanah Datar

Bila perorangan tidak menyetorkan denda, tidak akan mendapat layanan publik

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kaum ibu menggunakan masker, membawa baki di kepala mereka, saat digelarnya Festival Budaya Batipuh, di Batang Gadih, Nagari Batipuh Baruah, Kec.Batipuh, Kab.Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (15/8/2020). Festival budaya tersebut digelar dengan tetap mematuhi protokol COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra,
Sejumlah kaum ibu menggunakan masker, membawa baki di kepala mereka, saat digelarnya Festival Budaya Batipuh, di Batang Gadih, Nagari Batipuh Baruah, Kec.Batipuh, Kab.Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (15/8/2020). Festival budaya tersebut digelar dengan tetap mematuhi protokol COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR--Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19. Di dalam Perbup tersebut, berisi aturan sanksi terhadap pelanggaran protokol covid-19.

"Telah dikeluarkan Perbup Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019. Ditandatangani Bupati, 31 Agustus 2020," kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen, melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (9/9).

Dalam Perbup tersebut menurut Yusnen, peraturan yang dikeluarkan untuk tiga subjek. Yakni perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Untuk subjek perorangan, diwajibkan mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat. Bila melanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sanksi kerja sosial akan diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

"Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik," ucap Yusnen.

Untuk pelaku usaha bila tidak mengindahkan protokol akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha pencabutan izin usaha. Jumlah denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150 ribu. Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas, akan dijatuhkan sanksi penghentian sementara operasional usaha. Denda yang dijatuhkan terhadap protokol kesehatan ini harus disetorkan melalui Bank Nagari.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement