Rabu 09 Sep 2020 11:16 WIB

Klaster Pabrik Ban di Tangerang Akibatkan 31 Warga Positif

Sebanyak 13 karyawan pabrik ban tularkan 18 anggota keluarganya.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Indira Rezkisari
Klaster Pabrik
Foto: Republika
Klaster Pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Sebanyak 31 warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dinyatakan positif Covid-19 usai dilakukan swab test atau tes cepat. Kasus positif adalah bagian klaster baru penyebaran Covid-19 di pabrik ban di kawasan Jatiuwung Kota Tangerang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan dari 31 warga yang dinyatakan positif, 13 di antaranya merupakan karyawan di PT Gajah Tunggal di Kota Tangerang. Mereka lalu menularkan keluarganya saat berada di rumah.

Baca Juga

“Ada 13 orang yang bekerja di sana, diketahui positif setelah dilakukan swab test. Seluruhnya merupakan warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pegawainya yang positif 13 lalu keluarga pegawai yang positif 18 orang," kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/9).

Dilanjutkan Hendra, 18 orang yang dinyatakan Covid-19 ini hasil penelusuran yang dilakukan terhadap 13 karyawan pabrik ban tersebut. Dari jumlah total 31 warga, 18 di antaranya diduga tertular sejak awal Agustus 2020.

Saat ini beberapa pasien tersebut telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dia pun meminta warga yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak memiliki gejala untuk mengisolasi diri secara mandiri.

"Kita minta isolasi di rumah untuk yang tidak bergejala, hingga kini enam sudah sembuh," kata Hendra.

Pemkot Tangerang meminta aparat mengantisipasi munculnya klaster baru di Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan saat ini marak munculnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 di beberapa daerah.

"Jadi saya minta pelaku usaha lainnya yang ada di Kota Tangerang bukan sekedar melaksanakan protokol kesehatan tapi lakukan dengan benar," tegas Arief.

Arief juga mengintruksikan jajaran Satpol PP dan Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan serta Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangerang untuk melakukan inspeksi ke para pelaku usaha. Dia meminta sosialisasi terkait protokol kesehatan harus terus dilakukan mengingat wilayah Tangerang kembali masuk zona merah.

"Pedagang di wajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, hindari seminim mungkin penggunaan uang tunai, dan untuk hotel pastikan protokol kesehatannya dilakukan dengan benar, baik tamu maupun karyawan hotel," jelas Arief.

Arief pun sangat berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang terus mengedukasi masyarakat tentang memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Sehingga dalam prakteknya banyak masyarakat yang sudah mulai disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan

“Semoga upaya yang kita lakukan bisa menjaga masyarakat kita untuk tetap sehat di tengah wabah pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement