Selasa 08 Sep 2020 23:29 WIB

Angka Pernikahan di Aceh Tinggi Meski Pandemi Covid-19

Kemenag menyebut wabah Covid-19 tak pengaruhi jumlah pernikahan di Aceh

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan angka pernikahan di daerah setempat tetap tinggi, meskipun di tengah kondisi menghadapi pandemi COVID-19 yang merebak sejak Maret lalu.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki di Banda Aceh, Selasa (8/9), mengatakan bahwa wabah COVID-19 tidak terlalu mempengaruhi jumlah peristiwa nikah di Aceh, sebab angka pernikahan setiap bulan tetap normal."Ini tergantung daerahnya, kalau di daerah perkotaan termasuk Aceh Besar meningkat dan tidak jauh berbeda dengan sebelum ada virus corona," kata Marzuki.

Kendati demikian, lanjut Marzuki, prosedur pernikahan berbeda dari kebiasaan normal sebelum pandemi. Dalam artian, lebih memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19.

"Kita punya surat edaran dari Kemenag RI agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan saat mendaftar dan saat akad nikah," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak terdeteksi kasus COVID-19 perdana di Aceh pada Maret, jumlah peristiwa nikah di Aceh bulan itu mencapai 4.098. Kemudian turun menjadi 2.164 pada April, selanjutnya 232 pada Mei, naik kembali menjadi 5.664 peristiwa nikah di Juni dan 3.249 peristiwa nikah pada Juli.

Marzuki mengatakan sejauh ini penerapan protokol kesehatan diikuti dengan baik oleh para calon pengantin dan pihak keluarga mempelai yang datang saat akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

"Kita beri pengertian dan alhamdulillah masyarakat menyahuti seruan kita, karena itu pengaruh media dan kita awalnya memang berat, setelah kita sosialisasi terus dan kita komitmen dengan hal itu, masyarakat memahaminya," kata Marzuki.

Menurutnya, layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah, karena KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat pendaftaran nikah hingga proses pernikahan dan jumlah tamu yang hadir juga dibatasi.

Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di KUA, Kemenag Aceh pada 2020 juga telah mendistribusikan 274 unit wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit KUA di daerah Tanah Rencong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement