Selasa 08 Sep 2020 20:31 WIB

'Ada yang Anggap Rekomendasi KASN Sunnah'

Padahal, rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat atau wajib dilaksanakan.

Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan)
Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebut masih ada pihak yang menganggap rekomendasi KASN terhadap kementerian/lembaga/pemerintah daerah bersifat 'sunnah'. Artinya, rekomendasi itu jika dilaksanakan baik, tetapi jika tidak dilakukan juga tidak apa-apa.

"Masih ada pihak yang mengatakan rekomendasi itu sunnah, begitu. Dilaksanakan ya baik, enggak ya enggak apa-apa. Padahal Undang-Undang sudah mengatakan bahwa rekomendasi KASN itu sifatnya final dan mengikat, artinya wajib untuk dilaksanakan," kata Kinanto dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Menurut Pasal 32 (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Sementara pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Presiden lah yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

Sanksi meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran. Atau hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami supaya tegas dalam melaksanakan tugas, kami minta supaya peraturan ini juga diperjelas," kata Kinanto.

Kinanto mengatakan hingga akhir Agustus 2020 telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan pilkada serentak. "Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN. Selanjutnya terdapat 199 ASN atau kurang lebih 51,2 persen yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," ujarnya.

Adapun 60 laporan pelanggar kode etik, nilai dasar, dan kode perilaku ASN yang masuk ke KASN pada 2020, sebanyak 25 ASN atau 41,7 persen yang melanggar sudah diberi rekomendasi oleh KASN.

"Dan 4 ASN atau 16 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," kata Kinanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement