Selasa 08 Sep 2020 16:51 WIB

Bupati Jember Disanksi tak Digaji 6 Bulan, Ini Alasannya

Sanksi diberikan karena Faida terlambat memroses pembentukan Raperda Kabupaten Jember

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Jember Faida.
Foto: @PemdaKabJember
Bupati Jember Faida.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan jika Bupati Jember Faida diberi sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah dengan tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Faida terlambat memroses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. "Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah di gedung negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9).

Khofifah mengatakan, regulasi tersebut berlaku tidak hanya untuk Bupati Jember. Tapi untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, ketika terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara. "Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)" ujarnya.

Baca Juga

Sanksi yang dijatuhkan kepada Bupati Jember tersebut tertuang dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Atas dasar pemberian sanksi tersebut, hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut pada 25 Juni 2020. Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

 

Dadang Kurnia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement