Rabu 09 Sep 2020 00:50 WIB

SKB Pengawasan ASN Segera Diterbitkan

SKB Netralitas diterbitkan untuk jadi pedoman dan menjaga netralitas ASN pada Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan surat keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menteri PANRB Tjahjo mengatakan, SKB Netralitas diterbitkan untuk menjadi pedoman dan menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PANRB," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Tjahjo mengatakan, penetapan SKB bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Selain itu, SKB diharap menjadi pedoman membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

"Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis," kata Tjahjo.

Termasuk juga, lanjut Tjahjo, SKB diharap bisa meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Sehingga, ini dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.

Tjahjo mengatakan, masalah netralitas ASN selalu muncul di permukaan pada setiap pelaksanaan Pilkada. Namun demikian, negara tidak akan mencabut hak ASN sebagai pemilih.

Meski begitu, tetap dibutuhkan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement