REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah menyampaikan terdapat dua sanksi yang disiapkan bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Dua sanksi tersebut yakni sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Ia menjelaskan, sanksi administratif ini merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU. Bentuknya bisa berupa teguran atau menghentikan proses yang tengah dilakukan oleh pasangan calon.
“Jadi sanksi administratif sifatnya adminsitratif bisa teguran maupun saran perbaikan atau menghentikan sebuah proses yang berjalan,”ujar Abhan saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).
Ia mengatakan, di UU Pilkada Nomor 10/2016 memang tidak mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan. Namun, Bawaslu bisa melanjutkan atau meneruskan pelanggaran yang terjadi kepada penyidik kepolisian.
“Ini memang wilayah ada pidana umum maka menjadi murni kewenangan penyidik kepolisian, Tugas Bawaslu adalah meneruskan persoalan ini kepada penyidik polisi untuk bisa melakukan tindakan,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut, kata dia, dapat dijerat melalui beberapa pasal. Seperti di KUHP Pasal 212 dan 218, di UU Nomor 6/2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Berikutnya ada di peraturan bupati/gubernur/wali kota perda masing-masing yang juga mengenakan sanksi administratif dan pidana,” tambah dia.
Kendati demikian, Abhan menegaskan pentingnya upaya pencegahan penularan covid dengan mencegah terjadinya kerumunan selama tahapan pilkada berlangsung.