Senin 07 Sep 2020 21:12 WIB

Keluarga ABK Immanuel WGSR 3 yang Hilang Tuntut Gaji dan Kompensasi

Keluarga ABK Immanuel WGSR 3 yang hilang tuntut gaji dan kompensasi.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Belasan keluarga Anak Buah Kapal (ABK) TB Immanuel WGSR 3 yang dilaporkan hilang kembali mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, Senin (7/9/2020).

Kedatangan keluarga ABK kali ini untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak PT Wahana Gemilang Samudera Raya (WGSR) selaku pemilik Kapal WGSR 3 agar bertanggungjawab membayar hak dan kewajiban kepada keluarga ABK yang hilang.

Amalia Fajrin, perwakilan dari Robby Dwi Premadi, salah satu ABK yang hilang mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar pencarian Kapal WGSR 3 secara resmi dihentikan oleh Basarnas Makassar sejak 16 Agustus 2020.

Atas dasar itu kemudian keluarga ABK sepakat meminta PT WGSR untuk segera membayar gaji ABK yang belum dibayar. Keluarga ABK juga menuntut uang kompensasi dari perusahaan minimal Rp 150 juta per ABK yang hilang.

Baca juga:  

"Sesuai undang-undang, ABK yang meninggal atau hilang maka perusahaan wajib memberikan kompensasi dari perusahaan minimal Rp 150 juta rupiah. Dan selama kompensasi belum dibayar maka gaji ABK harus tetap dibayar," ujar Amalia.

Keluarga para ABK yang hilang di Kantor Kasyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik

Sementara Kasi Keselamatan Berlayar Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt Masri T Randa Bunga, yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak berharap PT WGSR memperhatikan nasib dari keluarga ABK yang hilang tersebut.

"Saya berharap PT WGSR benar-benar serius untuk memenuhi kewajibannya kepada keluarga ABK yang hilang. Jika belum bisa memberikan kompensasi, minimal bayarlah dulu tunggakan gaji. Kasihan ABK ini," ucap Masri.

Setelah mendengar dan membaca tuntutan dari keluarga ABK, I Putu Agus perwakilan PT WGSR berjanji akan segera menyampaikan berkas tuntutan yang telah ditandatangani keluarga ABK dan dirinya untuk segera disampaikan kepada manajemen perusahaan.

"Di sini saya hanya sebagai mewakili owner. Tuntutan keluarga ABK akan saya sampaikan kepada owner yang saat ini sedang ditahan di Mapolres Gresik karena kasus lain," ujar Putu.

Setelah dari KSOP, keluarga ABK juga mendesak I Putu Agus mempertemukan langsung keluarga ABK dengan WG, owner PT WGSR yang sedang ditahan di Mapolres Gresik. Namun para keluarga ABK untuk bertemu dengan WG terkendala akibat tidak mendapatkan izin dari Polres Gresik.

Kapal TB Immanuel WGSR 3 dengan 10 ABK itu menarik tongkang AP 610 dengan 2 ABK bermuatan bahan bangunan. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Gresik pada 21 Juli 2020 dengan Tujuan Pelabuhan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, Polairud Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, mendapat laporan dari nelayan Pulau Kembang Lemari menemukan kapal tongkang AP 610 bersama 2 orang ABK bernama Hamzah dan Lukman.

Saat ditemukan, Kapal Tongkang AP 610 terdampar di 3 mil barat daya Pulau Sarege, Sapukka, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep.

Dari pengakuan Hamzah, Kapal TB Immanuel WGSR 3 terbakar di perairan Bima pada 31 Juli 2020 jam 03.00 Wita. Akibat kebakaran tersebut tali yang digunakan menarik tongkang terputus.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement