Senin 07 Sep 2020 16:25 WIB

Perludem: Pelanggaran Pilkada, Jangan Lempar Tanggung Jawab

Tidak patuhnya sejumlah pihak terhadap protokol kesehatan sangat mengkhawatirkan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Anggota Polresta Bandung membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di area Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Anggota Polresta Bandung membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di area Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, tidak saling melempar tanggung jawab terkait kejadian sejumlah bakal pasangan calon dan pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020. Mereka harus menjelaskan kejadian tersebut kepada masyarakat.

"Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggung jawab atas dijalankannya pilkada di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (7/9).

Ia mengatakan, tidak patuhnya sejumlah pihak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada sangat mengkhawatirkan. Sementara, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini hanya mengatur pilkada dalam situasi normal.

UU Pilkada yang menetapkan pilkada dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Pelaksanaan pilkada di tengah wabah virus corona hanya mengandalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Khoirunnisa menuturkan, ketika pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Pemangku kepentingan mesti bertanggung jawab memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. "Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu," katanya. 

Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, total kasus positif Covid-19 secara nasional makin meningkat dan mendekati 200 ribu kasus. Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada pun tertular Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon.

Maka, Perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas pelaksanaan pilkada dalam situasi pandemi, sekaligus mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan. Kemudian, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu harus memastikan agar protokol kesehatan bisa ditaati dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Khoirunnisa menegaskan, jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, Perludem mendesak tahapan Pilkada 2020 ditunda. Hal ini sebagai upaya mencegah pilkada menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," tutur dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement