Senin 07 Sep 2020 08:25 WIB

Lonjakan Kasus Covid-19 dan Kontraksi Terdalam Ekonomi Bali

Terdampak pandemi Covid-19, ekonomi Bali terkontraksi hingga minus 10,98 persen.

Polisi menegur wisatawan yang tidak menggunakan masker di Pantai Sanur, Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi menegur wisatawan yang tidak menggunakan masker di Pantai Sanur, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat pada Ahad (6/9) terdapat tambahan 141 kasus baru. Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali menjadi 6.212 orang.

Beberapa hari terakhir, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Bali dengan rata-rata kasus baru di atas 100. Pada Jumat (4/9), jumlah kasus baru Covid-19 di Bali bahkan sempat menyentuh rekor tertinggi sebanyak 196 kasus. 

Baca Juga

Pada Ahad, juga dilaporkan sebanyak 90 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Sehingga, secara kumulatif ada 5.017 orang yang telah sembuh dari Covid-19.

"Atau 80,76 persen (sembuh) dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Ahad.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan, ada penambahan tujuh pasien Covid-19 yang meninggal. Sehingga, jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 105 orang atau 1,69 persen dari total kasus.

Adapun, untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.090 orang (17,55 persen).

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 5.822 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar Dewa Indra.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Gubernur Bali Wayan Koster mengakui, pihaknya kaget dengan lonjakan kasus di Bali beberapa hari terakhir. Saat membuka Konferwil VII PWNU Provinsi Bali di Denpasar, Ahad (7/9), Koster sampai meminta dukungan kepada pengurus NU se-Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menurut Koster, dalam 2-3 hari terakhir, terjadi kenaikan kasus baru dengan angka tertinggimsebanyak 196 kasus dalam sehari. Padahal, kata Koster, sebelumnya tidak pernah ada tambahan sampai 100 kasus dalam sehari.

"Nanti akan ada operasi gabungan untuk mengecek kerumunan atau jaga jarak, termasuk mereka yang tidak memakai masker akan kena denda. Untuk itu, saya minta dukungan NU untuk melakukan aksi nyata terkait protokol kesehatan, agar perekonomian masyarakat juga membaik," kata Koster.

Koordinator Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, AAGN Ari Dwipayana menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali perlu menjaga keseimbangan 'menginjak' gas dan rem antara kesehatan dan ekonomi dengan takaran tepat.

"Pertimbangan kapan harus menginjak gas dan kapan menginjak rem, harus diputuskan secara seksama dengan tetap menjadikan pertimbangan data dan informasi yang akurat sebagai basis pembuatan keputusan," kata Ari Dwipayana saat melakukan pertemuan dengan Koster, kemarin.

Ari menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menjadikan penanganan krisis kesehatan dalam pengendalian pandemi Covid-19 sebagai prioritas. Namun demikian, upaya-upaya untuk menggerakkan kembali sektor perekonomian juga perlu terus dilakukan.

"Presiden Jokowi dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan perhatian khusus bagi penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 di Provinsi Bali," ujar Ari.

Ari menyampaikan, berdasarkan data pada Sabtu (5/9), angka positivity rate di Bali sebesar 17,2 persen atau masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 24,3 persen. Sedangkan angka case fatality rate (kematian) 1,6 persen juga di bawah rata-rata nasional sebesar 4,2 persen.

Demikian juga dengan angka case recovery rate (kematian) Bali mencapai 81,1 persen atau lebih tinggi dibandingkan angka rata-rata nasional sebesar 70,6 persen.Terkait angka sembuh, Bali berada diperingkat sembilan secara nasional.

"Walaupun dari angka-angka yang ada, Bali masih lebih baik dari rata-rata nasional," kata Ari Dwipayana.

Ari mengingatkan, bahwa kemampuan Bali untuk melandaikan kurva Covid-19 akan menentukan kecepatan pemulihan ekonomi Bali yang mengalami kontraksi cukup dalam.

"Perhatian khusus diberikan pemerintah pusat pada ekonomi Bali, mengingat Provinsi Bali mengalami kontraksi ekonomi dalam dua kuartal terakhir," katanya.

Pada kuartal I tahun 2020, dipaparkan, saat ekonomi Indonesia masih tumbuh 2,97 persen, pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (minus 1,14 persen). Pada kuartal II, saat perekonomian nasional terkontraksi (minus 5,32 persen), perekonomian Bali mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia yaitu (minus 10,98 persen).

Ari menegaskan, bahwa posisi Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia serta penghubungan utama pariwisata Indonesia membuat penanganan Covid-19 di Provinsi Bali semakin penting dan mendesak.

"Anjloknya ekonomi Bali berdampak pada daerah daerah lain. Banyak aktivitas perekonomian di daerah lain yang terkait pariwisata Bali terkena dampak atas penurunan aktivitas pariwisata di Bali," katanya.

Secara keseluruhan, disampaikan, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia pada Juli 2020 jika dibandingkan dengan Juli 2019 mengalami penurunan minus 89,12 persen atau 159,8 ribu pada Juli 2020, sedangkan pada Juli 2019 mencapai 1.468,2 ribu. Jumlah kunjungan wisman Januari-Juli 2020 menurun 64,64 persen dibanding Januari-Juli 2019.

Perkembangan tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang pada Juli 2020 mencapai rata-rata 28,07 persen atau turun 28,66 poin dibandingkan TPK Juli 2019 sebesar 56,73 persen. Begitu juga penerbangan domestik Juli 2020 dibandingkan Juli 2019 mengalami penurunan 79,58 persen.

 

photo
Aturan penerbangan di era normal baru (new normal). - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement