Ahad 06 Sep 2020 22:34 WIB

Satpol PP Cianjur Segel Tempat Hiburan tanpa Izin

Jika masih ada yang membandel sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Satpol PP Cianjur Segel Tempat Hiburan tanpa Izin (ilustrasi).
Foto: Republika/ Nugroho Habibi
Satpol PP Cianjur Segel Tempat Hiburan tanpa Izin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyegel tempat hiburan karaoke di Kecamatan Haurwangi karena tetap beroperasi tanpa izin dan mengamankan tiga orang wanita pemandu lagu yang sempat bersembunyi di dalam satu ruangan, serta menutup sejumlah spa pijat.

"Kami mendapat laporan ada tempat hiburan karoke yang membandel dan banyak spa pijat yang masih beroperasi tanpa izin, sehingga kami melakukan razia ke sejumlah titik dan mendapati tempat karoke dan spa pijit yang tetap buka," kata Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Cianjur Tulus Budiyono, Ahad (6/9).

SatpolPP bersama tim gabungan TNI/Polr langsung menyegel dan menutup tempat hiburan serta membawa pemilik tempat hiburan dan pemandu lagu yang terjaring ke kantor Satpol PP untuk didata dan menandatangani perjanjian tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Tidak hanya tempat hiburan, pihaknya juga menutup dan menyegel sejumlah spa pijat yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik, seperti di Jalan Raya Cianjur-Bandung. Pemilik dan pengelola spa pijat mendapat peringatan dan menandatangani surat pernyataan.

"Kami akan terus menggelar razia yang sama, jika masih ada yang membandel sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diterapkan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau warga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta memberantas penyakit masyarakat harus dilakukan semua lapisan dengan cara segera melapor ke aparat terkait agar segera ditindak, termasuk praktek prostitusi, peredaran miras dan hiburan malam yang membandel.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement