Ahad 06 Sep 2020 18:26 WIB

Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu-sabu untuk Reza Artamevia

Polisi memburu pemasok sabu-sabu untuk Reza Artamevia.

Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah memburu pengedar narkotika berinisial F, yang diketahui memasok sabu-sabu untuk Reza Artamevia. Diketahui, penyanyi Reza Artamevia membeli sabu dari F seharga Rp1,2 juga dengan berat 0,78 gram.

"Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9).

Baca Juga

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus," ujarnya.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpandi dalam sebuah dompet. Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba. Pada 2016 lalu, polisi menangkapReza bersamaGatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement