Sabtu 05 Sep 2020 23:15 WIB

Jatim Targetkan Pajak Daerah Naik

Berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menargetkan penerimaan pajak daerah bisa meningkat 20,4 persen meski berada di pandemi Covid-19. Jumlah yang ditargetkan tercapai pada akhir 2020 ini setara Rp 2,097 triliun.

Menurut Khofifah, penyesuaian target penerimaan pajak daerah tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun. Ia yakin kenaikan target ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak.

"Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19," ucap Khofifah.

Pemprov Jatim sebelumnya sudah memberikan keringanan pembayaran pajak sejak April lalu. Pemerintah mengambil kebijakan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon. Kebijakan berlaku sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan.

Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp 1,3 trilyun atau 30,23 persen. Itu artinya target penerimaan diharapkan akan mencapai Rp 5,6 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik sebesar Rp 450 miliar atau 21,4 persen sehingga targetnya menjadi Rp 2,55 triliun.

Menurut Khofifah, stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. "Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat," ungkapnya.

Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp 350 miliar  atau 18,42 persen.  Hal ini berarti targetnya berubah menjadi Rp 2,25 triliun. Adapun pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp 1,95 triliun. Hal itu didasarkan pada proyeksi pemulihan konsumsi kendaran bermotor di Semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01 perssn pada Semester I Tahun 2020.

Pada semester II, Khofifah menyebutkan, komsumsi BBM juga akan mulai membaik setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkahir. Situasi ini nantinya akan menimbulkan pergerakan kendaraan bermotor untuk mobilitas pribadi, umum maupun aktivtas ekonomi.

Untuk sektor pajak air permukaan, pada rancangan P-APBD tahun ini disesuaikan sebesar minus Rp 3 miliar atau minus 10 persen. Dengan kata lain, targetnya berubah menjadi Rp 27 miliar. Sementara untuk penerimaan cukai rokok, Khofifah memprediksi permintaan akan tetap sehingga pajak dihitung dengan memperhatikan  proprosi dan penerimaan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement