REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sanksi hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi pelanggar aturan bermasker agar tidak menimbulkan kerumunan. Ade Yasin mengatakan sanksi tersebut dilakukan ketika penertiban tapi lokasinya kurang leluasa.
"Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," ungkapnya di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9).
Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.
"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa saat dihubungi di Bogor.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans. Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi Covid-19.